Thursday, 26 April 2012



Senjata Tradisional Masyarakat Melayu


Senjata yang dipergunakan masyarakat Melayu sebenarnya sudah dikenal lama baik yang diperbuat secara sederhana sampai kepada senjata-senjata yang dikenal sekarang ini. Juga diketahui bahwa peralatan senjata-senjata tersebut ada yang dikenal sebagai senjata untuk menyerang, mempertahankan diri termasuk juga senjata yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti untuk berburu dan lain sebagainya.

Menurut Muhammad Usman dan kawan-kawan (1987/1988,:13) senjata adalah sejenis alat yang dibuat oleh manusia untuk keperluan dalam menghadapi lingkungan di mana manusia itu berada. Biasanya senjata dipergunakan untuk membela diri, kepentingan berperang, menyerang lawan dan juga berkenaan memburu binatang.

Konon ketika masyarakat Melayu belum mengenal logam untuk bahan membuat senjata, bahan yang dipergunakan adalah batu yang dibentuk sedemikian rupa sehinggalah pekerjaan kepada pembuatan senjata itu sangat sederhana. Tetapi kemudiannya seiring kepada perjalanan waktu, memasuki kepada masa Sriwijaya dan kemudian Majapahit, senjata yang dibuat dan digunakan oleh masyarakat Melayu sudah beragam dan lebih baik buatannya.

Senjata yang diperbuat kemudiannya dari logam telah beragam seperti tombak, golok (parang), keris dan lain sebagainya yang dapat dipergunakan oleh masyarakat Melayu guna menyerang, mempertahankan diri dan juga untuk memenuhi keperluan hidup.

Masuknya kebudayaan Islam di tengah-tengah kehidupan masyarakat Melayu pada kira-kira abad ke 15 menyebabkan masyarakat Melayu mengenal senjata seperti pedang. Kemudiannya ketika masuknya pemerintah kolonial, barulah dikenal senjata lainnya seperti senapan, meriam dan lain sebagainya.

Dari beberapa jenis senjata tersebut pada saat sekarang ini, adalah yang tidak dipergunakan lagi dan kemudiannya punah. Sedangkan beberapa senjata yang masih dipergunakan adalah parang,serampang, tombak dan juga keris, malah ada yang hanya dijadikan pajangan ataupun barang pusaka.

Bentuk senjata yang diciptakan pada dasarnya dipengaruhi oleh keperluan manusia itu sendiri untuk tujuan apa dan bagaimana. Disamping bentuk, senjata juga dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan dan teknologi manusia pada saat senjata tersebut dibuat. Oleh karena itu terdapat berbagai ragam bentuk senjata dengan segala kegunaannya menurut lingkungan di mana manusia tersebut bertempat tinggal. Masing-masing senjata tersebut terdiri dari beberapa unsur baik dari segi jumlah unsur yang terkandung di dalamnya maupun dari segi mutu yang menyangkut pada bahan, cara pembuatan, ragam hias dan sebagainya. (Sumintarsih dkk, 1990:121).

Berkenaan dengan perihal yang sedemikian, masyarakat Melayu mengembangkan bentuk-bentuk senjata yang khas sesuai pula dengan kebudayaan yang dimiliki. Bentuk senjata yang dibuat disesuaikan dengan tujuan yang hendak dilakukan atau dicapai. Misalnya keris, senjata untuk menyerang ini dibuat runcing dan matanya tajam. Bentuk ini dibuat supaya mudah mengenai sasaran dan dapat mematikan atau melumpuhkan lawan. Demikian juga senjata yang diperbuat untuk kegunaan keperluan hidup seperti parang dan pisau. Bentuknya dibuat pipih dan matanya diasah hingga tajam supaya dapat memotong atau membelah hewan, kayu, buah-buahan, sayur-sayuran dan benda-benda lainnya.

Adakalanya senjata tradisional yang dibuat masyarakat Melayu bentuknya sederhana. Dikatakan sederhana karena memang terbuat dari bahan serta cara pembuatannya yang sedehana, seperti panah, sumpitan, bahkan lastik (ketapel).

Disamping senjata sederhana, ada juga senjata jenis tradisioanal yang bentuk dan cara pembuatannya rumit. Selain itu juga dilengkapi dengan sarungnya. Hal ini dilihat dari cara pembuatan keris, pedang dan tombak. Pada senjata ini biasanya terdapat ukiran, yaitu pada tangkai, bilah dan sarungnya. Tidak semua pandai besi mampu membuat senjata yang mempunya sarung dan ukiran. Diperlukan keahlian khusus bagi pandai besi untuk membuatnya.

Pada keperluan tertentu, misalnya guna menusuk atau menikam lawan, senjata tradisional yang dibuat untuk seperti ini adalah yang pendek, ringan dan tidak begitu besar. Ini dimaksudkan agar mudah menggunakannya dan tidak perlu menggunakan tenaga yang besar dalam menggerakkan senjata tersebut. Dalam hal ini senjata yang biasa digunakan adalah keris. Karena sesuai dengan fungsinya keris merupakan senjata untuk menikam atau menusuk lawan.

Ditinjau dari bentuk fisiknya, ada kalanya senjata yang dibuat bentuknya lurus, bengkok dan berlekuk. Senjata yang bentuknya lurus seperti pedang dan tombak. Ada juga keris yang dibuat bentuknya lurus. Senjata yang bentuk fisiknya bengkok adalah parang dan panah. Sementara itu, senjata yang bentuknya berlekuk diwakili oleh keris. Dari bentuk fisik senjata tradisional ini, tercermin cara penggunaannya dan untuk jenis pekerjaan apa digunakan.

Selain bentuk tersebut diatas, ada jenis senjata tradisional yang dibuat atau dilengkapi dengan hiasan. Bentuk atau motif tertentu diukir pada bagian senjata sehingga memperindah bentuk badan senjata. Ukiran yang terdapat pada senjata, terutama keris, pedang, dan tombak adakalanya berasal dari sepuhan emas atau logam berharga lainnya. Bentuk senjata seperti ini biasanya hanya dimiliki oleh orang kaya atau kamu bangsawan.

Dilihat dari mata atau sisi senjata, pada dasarnya senjata tradisional masyarakat Melayu dibuat bermata satu, dua, dan ada juga bermata tiga. Dari bentuk mata senjata tradisional ini terpancar cara penggunaan dan keefektivitasan pekerjaan orang yang menggunakan senjata tersebut. Senjata tradisional yang bermata satu terlihat dari berbagai jenis pisau dan parang. Senjata yang bermata dua adalah keris, pedang dan tombak. Sementara itu senjata yang bermata tiga adalah serampang.

Untuk pekerjaan memburu hewan atau menangkap ikan, bentuk senjata yang dibuat disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar hewan yang diburu atau ikan yang hendak ditangkap segera didapatkan. Untuk pekerjaan seperti ini, senjata yang digunakan harus bermata tajam dan runcing serta bisa digerakkan sejauh mungkin. Pada masyarakat Melayu bentuk senjata seperti ini diwakili oleh tombak yang dapat digerakkan dengan cara melemparkannya pada sasaran yang ditombak. Bentuk tombak pada masyarakat Melayu ada yang bermata satu (tempuling) dan ada yang bermata tiga seperti trisula (serampang).

Ketentuan Sebagai Senjata
Berdasarkan dari tujuan pembuatan dan penggunaan senjata. Senjata-senjata tradisional masyarakat Melayu pada hakekatnya dapat dibagi atas tiga kategori, yaitu;
• Senjata untuk menyerang
• Senjata untuk mempertahankan diri, dan
• Senjata yang bergerak sendiri,
Berikut diuraikan satu-persatu ketentuan senjata tradisional masyarakat Melayu sesuai dengan tujuan penggunaannya.


Keris di dalam acara adat
Adapun keris digunakan di dalam acara adat yang lazimnya adalah dipergunakan pada beberapa pekerjaan:
- Adat kawin yang diwakili oleh keris
- Panjat Adat.
- Panjat Angkara

Adat kawin yang diwakili oleh keris

Hal yang sedemikian ini dilakukan apabila pengantin lelaki tidak dapat hadir sendiri pada hari akad nikah dan sebagai penggantinya adalah keris yang dihantar dengan acara adat.

Panjat Adat

Seperkara pada pekerjaan ini adalah, jika seorang pemuda (bujang) kecewa di dalam hajatnya meminang seorang dara yang disebabkan oleh halangan orang tua atau saudara mara. Kemudian si pemuda akan menghantar sebilah keris melalui seorang wakilnya.

Wakil itu akan menyampaikan hajat si bujang yang kecewa dan mengatakan bahwa si bujang bersedia membayar mas kawin dua kali daripada sebanyak yang ditentukan adat. Sekiranya pihak dari si dara tetap tidak bersetuju, maka orang tua si dara itu menghantar kembali keris itu dengan mas kawin dua kali lipat daripada yang ditawarkan oleh si bujang.

Panjat Angkara

Seperkara pada pekerjaan Panjat Angkara ini, tiadalah berpatutan jika ianya diperturut. Tetapi oleh karena ianya termasuk dalam pekerjaan yang sudah termaktub, maka hendak jugalah diperkatakan secara sekilas saja.

Adapun pekerjaan ini biasanya diperbuat oleh seorang bujang (lelaki) yang sangat kecewa dan marah karena lamaran atau pinangannnya ditolak. Maka si bujang akan pergi ke rumah si dara dengan maksud untuk merampas si dara dengan ancaman keris.

Jelaslah pekerjaan ini akan sangat berbahaya yang boleh mendatangkan kecederaan atau maut. Meskipun begitu jika diperturutkan pekerjaan ini si bujang haruslah mempunyai keberanian dan mempunyai cukup uang. Sebab, jika pihak si dara akhirnya menerima pinangan, si bujang haruslah membayar mas kawin dua kali lipat daripada apa yang telah di tentukan. Selain itu si bujang juga harus membayar denda angkara yang dilakukan.


Catatan :
Seperkara pada pekerjaan yang “panjat adat” dan “Panjat Angkara”, tiadalah sepatutnya diperturutkan. Karena hal yang sedemikian lebih banyak kepada pekerjaan yang mudharat, pekerjaan yang hanya mendatangkan pada bencana. Kalaupun penyusun menuliskan hal yang sedemikian, hanya karena sepekara demikian pernah ada dalam kehidupan di masa dahulunya, dan tiadalah berpatutan untuk dicontoh ikuti!

Syahdan oleh karena daerah Kepulauan Riau ataupun Melayu pada umumnya yang terletak pada daerah pesisir, dan hubungan antara satu dengan lainnya begitu erat, maka tiadalah mengeherankan banyak dijumpai berbagai jenis senjata tajam yang juga masuk dalam khasanah kebudayaan Melayu, di antara senjata tajam itu adalah sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar-gambar berikut ini:

Beberapa nama senjata tajam lainnya
Tumbuk lada
Sewar
Badek
Rencong
Lawi Ayam
Lawi Ayam
Beladau
Jembiah
Lading Terus

1 comment: