Senjata Tradisional Masyarakat
Melayu
Senjata yang dipergunakan
masyarakat Melayu sebenarnya sudah dikenal lama baik yang diperbuat secara
sederhana sampai kepada senjata-senjata yang dikenal sekarang ini. Juga
diketahui bahwa peralatan senjata-senjata tersebut ada yang dikenal sebagai
senjata untuk menyerang, mempertahankan diri termasuk juga senjata yang dapat
dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti untuk berburu dan lain
sebagainya.
Menurut Muhammad Usman dan
kawan-kawan (1987/1988,:13) senjata adalah sejenis alat yang dibuat oleh
manusia untuk keperluan dalam menghadapi lingkungan di mana manusia itu berada.
Biasanya senjata dipergunakan untuk membela diri, kepentingan berperang,
menyerang lawan dan juga berkenaan memburu binatang.
Konon ketika masyarakat Melayu
belum mengenal logam untuk bahan membuat senjata, bahan yang dipergunakan
adalah batu yang dibentuk sedemikian rupa sehinggalah pekerjaan kepada
pembuatan senjata itu sangat sederhana. Tetapi kemudiannya seiring kepada
perjalanan waktu, memasuki kepada masa Sriwijaya dan kemudian Majapahit,
senjata yang dibuat dan digunakan oleh masyarakat Melayu sudah beragam dan
lebih baik buatannya.
Senjata yang diperbuat
kemudiannya dari logam telah beragam seperti tombak, golok (parang), keris dan
lain sebagainya yang dapat dipergunakan oleh masyarakat Melayu guna menyerang,
mempertahankan diri dan juga untuk memenuhi keperluan hidup.
Masuknya kebudayaan Islam di
tengah-tengah kehidupan masyarakat Melayu pada kira-kira abad ke 15 menyebabkan
masyarakat Melayu mengenal senjata seperti pedang. Kemudiannya ketika masuknya
pemerintah kolonial, barulah dikenal senjata lainnya seperti senapan, meriam
dan lain sebagainya.
Dari beberapa jenis senjata
tersebut pada saat sekarang ini, adalah yang tidak dipergunakan lagi dan kemudiannya
punah. Sedangkan beberapa senjata yang masih dipergunakan adalah
parang,serampang, tombak dan juga keris, malah ada yang hanya dijadikan
pajangan ataupun barang pusaka.
Bentuk senjata yang diciptakan
pada dasarnya dipengaruhi oleh keperluan manusia itu sendiri untuk tujuan apa
dan bagaimana. Disamping bentuk, senjata juga dipengaruhi oleh tingkat
pengetahuan dan teknologi manusia pada saat senjata tersebut dibuat. Oleh
karena itu terdapat berbagai ragam bentuk senjata dengan segala kegunaannya menurut
lingkungan di mana manusia tersebut bertempat tinggal. Masing-masing senjata
tersebut terdiri dari beberapa unsur baik dari segi jumlah unsur yang
terkandung di dalamnya maupun dari segi mutu yang menyangkut pada bahan, cara
pembuatan, ragam hias dan sebagainya. (Sumintarsih dkk, 1990:121).
Berkenaan dengan perihal yang
sedemikian, masyarakat Melayu mengembangkan bentuk-bentuk senjata yang khas
sesuai pula dengan kebudayaan yang dimiliki. Bentuk senjata yang dibuat
disesuaikan dengan tujuan yang hendak dilakukan atau dicapai. Misalnya keris,
senjata untuk menyerang ini dibuat runcing dan matanya tajam. Bentuk ini dibuat
supaya mudah mengenai sasaran dan dapat mematikan atau melumpuhkan lawan.
Demikian juga senjata yang diperbuat untuk kegunaan keperluan hidup seperti
parang dan pisau. Bentuknya dibuat pipih dan matanya diasah hingga tajam supaya
dapat memotong atau membelah hewan, kayu, buah-buahan, sayur-sayuran dan
benda-benda lainnya.
Adakalanya senjata tradisional
yang dibuat masyarakat Melayu bentuknya sederhana. Dikatakan sederhana karena
memang terbuat dari bahan serta cara pembuatannya yang sedehana, seperti panah,
sumpitan, bahkan lastik (ketapel).
Disamping senjata sederhana, ada
juga senjata jenis tradisioanal yang bentuk dan cara pembuatannya rumit. Selain
itu juga dilengkapi dengan sarungnya. Hal ini dilihat dari cara pembuatan
keris, pedang dan tombak. Pada senjata ini biasanya terdapat ukiran, yaitu pada
tangkai, bilah dan sarungnya. Tidak semua pandai besi mampu membuat senjata
yang mempunya sarung dan ukiran. Diperlukan keahlian khusus bagi pandai besi
untuk membuatnya.
Pada keperluan tertentu, misalnya
guna menusuk atau menikam lawan, senjata tradisional yang dibuat untuk seperti
ini adalah yang pendek, ringan dan tidak begitu besar. Ini dimaksudkan agar
mudah menggunakannya dan tidak perlu menggunakan tenaga yang besar dalam
menggerakkan senjata tersebut. Dalam hal ini senjata yang biasa digunakan
adalah keris. Karena sesuai dengan fungsinya keris merupakan senjata untuk
menikam atau menusuk lawan.
Ditinjau dari bentuk fisiknya,
ada kalanya senjata yang dibuat bentuknya lurus, bengkok dan berlekuk. Senjata
yang bentuknya lurus seperti pedang dan tombak. Ada juga keris yang dibuat bentuknya lurus.
Senjata yang bentuk fisiknya bengkok adalah parang dan panah. Sementara itu,
senjata yang bentuknya berlekuk diwakili oleh keris. Dari bentuk fisik senjata
tradisional ini, tercermin cara penggunaannya dan untuk jenis pekerjaan apa
digunakan.
Selain bentuk tersebut diatas,
ada jenis senjata tradisional yang dibuat atau dilengkapi dengan hiasan. Bentuk
atau motif tertentu diukir pada bagian senjata sehingga memperindah bentuk
badan senjata. Ukiran yang terdapat pada senjata, terutama keris, pedang, dan
tombak adakalanya berasal dari sepuhan emas atau logam berharga lainnya. Bentuk
senjata seperti ini biasanya hanya dimiliki oleh orang kaya atau kamu
bangsawan.
Dilihat dari mata atau sisi
senjata, pada dasarnya senjata tradisional masyarakat Melayu dibuat bermata
satu, dua, dan ada juga bermata tiga. Dari bentuk mata senjata tradisional ini
terpancar cara penggunaan dan keefektivitasan pekerjaan orang yang menggunakan
senjata tersebut. Senjata tradisional yang bermata satu terlihat dari berbagai
jenis pisau dan parang. Senjata yang bermata dua adalah keris, pedang dan
tombak. Sementara itu senjata yang bermata tiga adalah serampang.
Untuk pekerjaan memburu hewan
atau menangkap ikan, bentuk senjata yang dibuat disesuaikan dengan pekerjaan
yang dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar hewan yang diburu atau ikan yang
hendak ditangkap segera didapatkan. Untuk pekerjaan seperti ini, senjata yang
digunakan harus bermata tajam dan runcing serta bisa digerakkan sejauh mungkin.
Pada masyarakat Melayu bentuk senjata seperti ini diwakili oleh tombak yang dapat
digerakkan dengan cara melemparkannya pada sasaran yang ditombak. Bentuk tombak
pada masyarakat Melayu ada yang bermata satu (tempuling) dan ada yang bermata
tiga seperti trisula (serampang).
Ketentuan Sebagai Senjata
Berdasarkan dari tujuan pembuatan
dan penggunaan senjata. Senjata-senjata tradisional masyarakat Melayu pada
hakekatnya dapat dibagi atas tiga kategori, yaitu;
• Senjata untuk menyerang
• Senjata untuk mempertahankan
diri, dan
• Senjata yang bergerak sendiri,
Berikut diuraikan satu-persatu ketentuan
senjata tradisional masyarakat Melayu sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Keris di dalam acara adat
Adapun keris digunakan di dalam
acara adat yang lazimnya adalah dipergunakan pada beberapa pekerjaan:
- Adat kawin yang diwakili oleh
keris
- Panjat Adat.
- Panjat Angkara
Adat kawin yang diwakili oleh
keris
Hal yang sedemikian ini dilakukan
apabila pengantin lelaki tidak dapat hadir sendiri pada hari akad nikah dan
sebagai penggantinya adalah keris yang dihantar dengan acara adat.
Panjat Adat
Seperkara pada pekerjaan ini
adalah, jika seorang pemuda (bujang) kecewa di dalam hajatnya meminang seorang
dara yang disebabkan oleh halangan orang tua atau saudara mara. Kemudian si
pemuda akan menghantar sebilah keris melalui seorang wakilnya.
Wakil itu akan menyampaikan hajat
si bujang yang kecewa dan mengatakan bahwa si bujang bersedia membayar mas
kawin dua kali daripada sebanyak yang ditentukan adat. Sekiranya pihak dari si
dara tetap tidak bersetuju, maka orang tua si dara itu menghantar kembali keris
itu dengan mas kawin dua kali lipat daripada yang ditawarkan oleh si bujang.
Panjat Angkara
Seperkara pada pekerjaan Panjat
Angkara ini, tiadalah berpatutan jika ianya diperturut. Tetapi oleh karena
ianya termasuk dalam pekerjaan yang sudah termaktub, maka hendak jugalah
diperkatakan secara sekilas saja.
Adapun pekerjaan ini biasanya
diperbuat oleh seorang bujang (lelaki) yang sangat kecewa dan marah karena
lamaran atau pinangannnya ditolak. Maka si bujang akan pergi ke rumah si dara
dengan maksud untuk merampas si dara dengan ancaman keris.
Jelaslah pekerjaan ini akan
sangat berbahaya yang boleh mendatangkan kecederaan atau maut. Meskipun begitu
jika diperturutkan pekerjaan ini si bujang haruslah mempunyai keberanian dan
mempunyai cukup uang. Sebab, jika pihak si dara akhirnya menerima pinangan, si
bujang haruslah membayar mas kawin dua kali lipat daripada apa yang telah di
tentukan. Selain itu si bujang juga harus membayar denda angkara yang
dilakukan.
Catatan :
Seperkara pada pekerjaan yang
“panjat adat” dan “Panjat Angkara”, tiadalah sepatutnya diperturutkan. Karena
hal yang sedemikian lebih banyak kepada pekerjaan yang mudharat, pekerjaan yang
hanya mendatangkan pada bencana. Kalaupun penyusun menuliskan hal yang
sedemikian, hanya karena sepekara demikian pernah ada dalam kehidupan di masa
dahulunya, dan tiadalah berpatutan untuk dicontoh ikuti!
Syahdan oleh karena daerah
Kepulauan Riau ataupun Melayu pada umumnya yang terletak pada daerah pesisir,
dan hubungan antara satu dengan lainnya begitu erat, maka tiadalah
mengeherankan banyak dijumpai berbagai jenis senjata tajam yang juga masuk
dalam khasanah kebudayaan Melayu, di antara senjata tajam itu adalah
sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar-gambar berikut ini:
Beberapa nama senjata tajam
lainnya
Tumbuk lada
Sewar
Badek
Rencong
Lawi Ayam
Lawi Ayam
Beladau
Jembiah
Lading Terus
Boleh saya tahu sumber rujukan..
ReplyDelete